LAMPUNG TIMUR, HARIAN ELVANO NEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan sinkronisasi data dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat lanjutan pembahasan Raperda RTRW di Ruang Sidang Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda RTRW sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Penyelarasan data, pemetaan wilayah, serta berbagai kepentingan pembangunan menjadi fokus penting guna memastikan rancangan regulasi sesuai dengan kondisi faktual dan kebutuhan daerah.
Rustam Effendi mengatakan, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur.
Oleh karena itu, pembahasannya memerlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh pihak yang terlibat.
“Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah kita menyamakan persepsi dan data. Dinamika yang ada kita bahas bersama, kita diskusikan, sehingga nantinya akan ketemu satu pandangan yang sama,” ujar Rustam.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW mencakup berbagai kepentingan yang harus diselaraskan, mulai dari pembangunan permukiman, infrastruktur, pertanian, kawasan ekonomi, perlindungan lingkungan, hingga pengembangan potensi pariwisata dan kawasan strategis lainnya.
Karena itu, setiap masukan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
Rustam juga menyampaikan bahwa konsultan tata ruang akan memberikan penjelasan teknis terkait penyusunan RTRW, termasuk data, peta, struktur ruang, pola ruang, serta arah pengembangan wilayah Kabupaten Lampung Timur.
“Secara teknis nanti akan dijelaskan oleh konsultan tata ruang. Kita berharap dari penjelasan tersebut, hal-hal yang masih menjadi dinamika bisa kita diskusikan dan mendapatkan solusi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW perlu dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
Menurutnya, RTRW memiliki peran penting sebagai dasar penentuan pemanfaatan ruang sekaligus acuan dalam mengarahkan pembangunan daerah agar terintegrasi dengan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Pembahasan bersama DPRD, pemerintah daerah, tenaga ahli, dan konsultan tata ruang diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
“Pembahasan ini penting karena RTRW akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur.
Karena itu, seluruh data dan substansi harus benar-benar kita cermati bersama,” jelasnya.
Ia berharap, pembahasan tersebut menghasilkan regulasi tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta prinsip keberlanjutan.
Rapat lanjutan pembahasan Raperda RTRW tersebut turut dihadiri jajaran Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur, yakni:
Hi. Kemari, S.H., M.H.
Mohammad Zakwan, S.Sos., S.H.
Elvanty Carulita.
Ir. Tri Prabowo, S.Pt., M.M.
Agus, S.Kom.
Yulida Saputri Ayu.
Imam Zaki Nurhidayat, S.TP.
Made Tangkas Budhawan, S.T.
Sandi Yudha, S.H.
Purwianto, S.Pd.
Yudhistira Harry Wibowo A.
Yusran Amirullah, S.E.
Hi. Supriyono, S.Ag.
Samsuddin.
Melalui rapat lanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD melanjutkan pembahasan Raperda RTRW dengan mencermati berbagai masukan, kesesuaian data, serta kebutuhan penataan ruang daerah.
Penyempurnaan rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur, sekaligus mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(Deki)












