Berita  

Pemkab Lampung Timur Percepat Izin Kawasan Hutan, Akses Listrik untuk Warga Segera Terwujud

Harian Elvano New,.com,Lampung Timur–Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus berupaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui penyediaan akses energi listrik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penguatan Kawasan Hutan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, Senin (3/8/2026).Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, serta dihadiri Kepala Bappeda Lampung Timur Verxanita, Kepala Balai Perhutanan Sosial Palembang, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung, Manajer PLN UP3 Metro Anas Febrian, Manajer PLN UP2K Lampung, Camat Bandar Sribhawono beserta jajaran, dan para kepala desa yang wilayahnya diusulkan untuk pembangunan jaringan listrik desa.Dalam rapat tersebut, Manajer PLN UP3 Metro, Anas Febrian, menegaskan pentingnya sinergi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mempercepat program listrik desa yang merupakan salah satu program prioritas nasional.Menurut Anas, PLN telah memperoleh penugasan dari Presiden Republik Indonesia untuk memperluas akses listrik hingga ke pelosok desa.

Namun, pelaksanaan pembangunan jaringan listrik di kawasan hutan register masih memerlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagai syarat penyalaan listrik kepada masyarakat.Ia menjelaskan bahwa pembangunan jaringan listrik di Desa Sadar Sriwijaya, Desa Girimulyo, dan Desa Sindang Anom telah selesai sejak Maret 2026, termasuk pemasangan tiang listrik. Akan tetapi, penyalaan listrik masih menunggu terbitnya izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.”Kami mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Harapannya, izin tersebut segera terbit sehingga masyarakat dapat segera menikmati aliran listrik,” ujar Anas.Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan.

Menurut Bupati, persoalan utama yang masih dihadapi saat ini adalah proses penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan terus melakukan koordinasi, termasuk apabila diperlukan kembali melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktorat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.”Respon dari seluruh pihak sangat baik.

Kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini agar izin penggunaan kawasan hutan dapat segera diterbitkan. Ketika izin tersebut keluar, pelayanan dasar berupa penerangan listrik bagi masyarakat dapat segera terwujud,” tegas Ela.Bupati juga menjelaskan bahwa percepatan proses tersebut mengacu pada regulasi Tindak Lanjut (TINDUK) Tahun 2022. Berdasarkan data Bappeda Lampung Timur, dari sekitar 3.000 hektare kawasan yang menjadi acuan, sekitar 1.700 hektare telah teridentifikasi sebagai kawasan permukiman masyarakat.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, pemerintah pusat, PLN, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan proses perizinan penggunaan kawasan hutan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat di wilayah yang selama ini belum teraliri listrik dapat segera menikmati akses energi yang layak sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.