Berita  

Rencana Razia Kendaraan Meluas ke 15 Kabupaten/Kota Lampung, Ini Penjelasan Kepala Bapenda

Harian Elvano News.Com, Bandar Lampung– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat Daerah merencanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di seluruh 15 kabupaten/kota di Lampung hingga akhir 2026.

Pemeriksaan ini difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan serta kepatuhan pemilik dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Tim Pembina Samsat Nasional melalui surat yang diterima pada 10 Oktober 2026.

“Kami menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober lalu.Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan, terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi pemilik kendaraan,” kata Saipul, Kamis (15/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Lampung telah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran terkait dari 15 kabupaten/kota.

Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan pemeriksaan kendaraan serta koordinasi antarlembaga yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat.

Saipul mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap sebelum berkendara di jalan umum.

Pengendara juga diminta membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta memastikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor telah dipenuhi.

“Kami sudah merapatkan arahan dari pusat dengan seluruh kabupaten/kota. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi kendaraannya,” ujarnya.

Menurut Saipul, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Ia berharap masyarakat dapat mempersiapkan dokumen kendaraannya sejak dini sehingga aktivitas sehari-hari tidak terganggu ketika melewati lokasi pemeriksaan.

“Kalau seluruh administrasi kendaraan sudah lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada razia. Aktivitas mereka tetap bisa berjalan, baik untuk mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja,” jelasnya.

Saipul menegaskan, pemeriksaan administrasi kendaraan yang direncanakan Bapenda bersama Tim Pembina Samsat tersebut berbeda dengan operasi kepolisian yang memiliki cakupan penegakan hukum lebih luas.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Bapenda, Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, dan Jasa Raharja.

Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berada di tangan kepolisian.

“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan, penindakan tilangnya dilakukan oleh pihak kepolisian melalui sistem elektronik, bukan tilang fisik,” katanya.

Mengenai waktu pelaksanaan, Saipul memperkirakan pemeriksaan kendaraan berlangsung hingga akhir Desember 2026.

Adapun kelanjutan kegiatan pada 2027 masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

“Perkiraan kami sampai akhir tahun. Untuk 2027, nanti kami melihat kembali kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Melalui rencana pemeriksaan tersebut, Bapenda Lampung berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

Upaya ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi kendaraan di seluruh wilayah Lampung.