Kepala PAUD Tunas Bangsa II Diduga Jarang Hadir, Wali Murid Pertanyakan Keberadaan Kepala Sekolah

TULANG BAWANG BARAT, harianelvanonews.com –  Keberadaan Kepala PAUD Tunas Bangsa II yang berada di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menjadi perhatian sejumlah wali murid. Rabu, (7-10-2026)

Seorang wali murid mengaku mempertanyakan keberadaan Kepala PAUD Tunas Bangsa II, Ni’matul Khoiroh, yang disebut jarang terlihat di lingkungan sekolah. Bahkan, wali murid tersebut mengaku belum pernah bertemu langsung dengan kepala sekolah selama anaknya bersekolah di PAUD tersebut.

Hal tersebut disampaikan kepada media pada Jumat (2/10/2026).

“Kenapa kepala PAUD ini tidak pernah masuk? Selama anak saya sekolah di sini, saya belum pernah bertemu dengan dia, padahal anak saya sudah lama sekolah di sini,” ujar wali murid tersebut.

Atas informasi tersebut, media kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung guna memperoleh penjelasan dari pihak Kepala PAUD Tunas Bangsa II terkait dugaan ketidakhadiran tersebut.

Pada Senin (5/10/2026), media mendatangi kediaman Ni’matul Khoiroh untuk meminta klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Media kemudian bertemu dengan seorang perempuan yang berada di kediaman tersebut. Saat ditanya mengenai keberadaan Ni’matul Khoiroh, perempuan tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan belum pulang karena masih memiliki pekerjaan.

“Belum pulang lagi, katanya ada kerjaan,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (6/10/2026). Media menghubungi Ni’matul Khoiroh melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai informasi yang disampaikan wali murid, khususnya terkait dugaan jarangnya kehadiran di PAUD Tunas Bangsa II.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan ketidakhadiran Kepala PAUD Tunas Bangsa II tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun memastikan kebenaran atas dugaan tersebut, melainkan sebagai bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik atas informasi yang disampaikan kepada media.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Ni’matul Khoiroh maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau informasi tambahan sepanjang berkaitan dengan pemberitaan ini.

(49)