Sosialisasi Pencegahan Bullying Ditolak, LPAI Lamtim Pertanyakan Alasan Sekolah

LAMPUNG TIMUR, harianelvanonews.com – Rencana sosialisasi pencegahan perundungan yang akan digelar Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur di SMP Ma’arif NU 04 Sukadana, Lampung Timur, pada Sabtu (19/9/2026), batal terlaksana setelah pihak sekolah tidak mengizinkan kegiatan tersebut.

Rombongan pengurus LPAI Lampung Timur datang ke sekolah sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya bullying atau perundungan serta pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.

Namun, setibanya di lokasi, kegiatan tersebut tidak mendapat izin dari pihak sekolah. Penolakan itu kemudian menjadi perhatian pengurus LPAI karena kegiatan yang direncanakan merupakan edukasi mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala SMP Ma’arif NU 04 Sukadana, Is Khotimah, menyampaikan bahwa lembaga atau pihak eksternal yang hendak melaksanakan kegiatan di lingkungan sekolah harus memiliki surat izin resmi dari dinas terkait.

Pihak LPAI kemudian mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan lembaga perlindungan anak memperoleh izin dari dinas terkait untuk memberikan edukasi sosial kepada siswa. Menurut pengurus LPAI, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan lebih lanjut. Komunikasi melalui telepon seluler itu juga disebut berakhir setelah sambungan diputus. Pengurus LPAI menyebut nomor WhatsApp mereka kemudian diblokir oleh pihak kepala sekolah.

Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vikry Angga, S.H., menyayangkan sikap tersebut. Ia mengatakan, pihaknya datang dengan tujuan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pencegahan perundungan dan perlindungan hak anak.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Kepala Sekolah. Kunjungan kami bersama jajaran pengurus ditolak dengan alasan yang menurut kami belum disertai dasar aturan yang jelas. Padahal, fungsi dan tugas kami adalah memberikan edukasi serta mendorong perlindungan hak-hak anak,” ujar Decxy.

Menurut Decxy, edukasi mengenai bullying penting diberikan sejak dini karena perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari mengucilkan teman, menghina, menyebarkan informasi yang tidak benar, hingga melakukan kekerasan fisik.

Ia menilai pemahaman siswa mengenai dampak perundungan perlu diperkuat agar lingkungan sekolah dapat menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik.

“Anak-anak perlu diberikan pemahaman bahwa mengucilkan teman, menghina, menyebarkan berita bohong, maupun melakukan kekerasan bukan merupakan perilaku yang dapat dibenarkan. Edukasi seperti ini justru penting untuk membangun karakter dan mencegah kekerasan sejak awal,” katanya.

LPAI Lampung Timur juga menilai komunikasi antara lembaga perlindungan anak dan satuan pendidikan semestinya dapat dibangun melalui dialog, terutama ketika terdapat perbedaan pemahaman mengenai prosedur kegiatan di sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi ketika pemerintah terus mendorong upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Karena itu, LPAI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara pihak sekolah, lembaga perlindungan anak, serta instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, pihak SMP Ma’arif NU 04 Sukadana belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan penolakan kegiatan maupun terkait pemblokiran komunikasi yang disebutkan oleh pihak LPAI.

LPAI Lampung Timur menyatakan tetap berkomitmen melakukan edukasi mengenai perlindungan anak dan pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan, dengan tetap memperhatikan prosedur serta koordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait.(Decxy)