Dugaan Penggunaan Dana Rutin Untuk Kegiatan Fiktif Yang Digunakan Oknum Disparbud Lampung Utara

Lampung Utara, Harianelvanonews.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik kegiatan rutin fiktif dan penyalahgunaan anggaran rutin th 2025/2026 di lingkungan sekretariat dinas tersebut.

Adadnya Sumber yang dapat terpercaya telah membeberkan yang menyebutkan pengelolaan anggaran di instansi tersebut diduga tidak berjalan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah, Sejumlah kebutuhan operasional kantor bahkan disebut tidak terpenuhi meski anggaran rutin tercatat tersedia dalam dokumen kegiatan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut ada beberapa pos kegiatan rutin seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, pengarsipan dokumen hingga penunjang kegiatan perencanaan diduga hanya tercatat secara administrasi, namun diduga dana tersebut disalah gunakan sehingga menjadi pertanyaan,

“Kami sebagai staf, sampai harus mengeluarkan dan menggunakan uang pribadi untuk kebutuhan kantor. Salah satu contoh Untuk fotokopi dan membeli ATK sering kali tidak ada anggaran yang diberikan, padahal dalam dokumen anggarannya dinas pariwisata dan kebudayaan jelas ada anggararan nya,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan semangkian kuat adanya penyalahgunaan anggaran di dinas oleh oknum kasubag keuangan, yang mana segala urusan anggaran rutin kantor diatur oleh oknum tersebut, jelas ini ada persetujuan dari kadis “paparnya.

Oknum yang menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan disebut-sebut sebagai pihak yang paling dominan dalam pengelolaan berbagai kegiatan di sekretariat dinas, Bahkan, sejumlah sumber internal menyebut oknum tersebut layaknya “nakhoda bayangan” karena diduga memiliki pengaruh besar dalam pengaturan kegiatan dan alokasi anggaran di internal dinas yang anggaran belanja jasa kantor yang meliputi honorarium tenaga pendukung pada tahun 2025/2026 tercatat mencapai sekitar Rp78 juta. , ini jelas tidak mungkin seorang kadis dan penguasa anggaran tidak mengetahuinya.”tutupnya.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah apabila terbukti tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, kami akan tindak lanjuti pemberitaan ke inspektorat kabupaten Lampung Utara, biar jelas dan terang, kemana aliran dana kegiatan tebut di gunakan,

Untuk pertimbangan berita media ini telah menghubungi kadis pariwisata dan kebudayaan Lampura perdana putra, namun belum dapat untuk di konfirmasi. (Tim)